“Kami mendesak FSC untuk tidak memproses pengajuan tersebut sebelum hak-hak masyarakat dipenuhi dan konflik diselesaikan,” tegas Oscar.
WALHI Jambi menilai bahwa PT. WKS telah melanggar prinsip-prinsip utama FSC, termasuk Policy for Association (PfA) versi 2 dan 3 yang secara tegas melarang pelanggaran terhadap hak tradisional dan hak asasi manusia dalam sektor kehutanan.
Selain itu, perusahaan dinilai mencederai prinsip sosial dan sumber daya manusia FSC yang mengharuskan perusahaan:
- Mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat lokal dan adat secara terbuka, adil, dan setara;
- Menyelesaikan konflik serta keluhan secara bertanggung jawab tanpa kekerasan.
Oscar menambahkan bahwa pelanggaran ekologis dan perampasan ruang hidup masyarakat terus terjadi akibat aktivitas PT. WKS. Ia menegaskan bahwa demi keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial, FSC seharusnya menolak implementasi Remedy Framework yang diajukan oleh APP Sinar Mas. (*)