“Ya bagaimana agar kita aman dan damai saja semuanya,” katanya.

Sebelumnya, dalam surat itu disampaikan beberapa bukti terkait kepemilikan tanah wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh tersebut.

Berdasarkan sejarah dan dokumen-dokumen peninggalan kesultanan Aceh dan dokumen Belanda, tanah Blang Padang bersama tanah wakaf di Blang Punge diwakafkan Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan, dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.

Dalam surat itu dituliskan, tanah wakaf Blang Padang, sejak 20 tahun lalu atau setelah tsunami Aceh, secara sepihak dikuasai TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda.

Namun berdasarkan hasil penelusuran sejarah, telaah yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, tanah ini secara hukum Islam, adat Aceh terbukti merupakan tanah wakaf yang pengelolaannya sepatutnya dikembalikan kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Karena itu, dalam poin empat surat Gubernur Aceh ini, meminta pengembalian status dan pengelolaan tanah Blang Padang sebagai wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Lalu memfasilitasi proses sertifikasi Tanah Wakaf Blang Padang kepada Nazir Masjid Raya Baiturrahman.

Sehingga tidak menyimpang dari maksud dan tujuan pewakaf sesuai ketentuan syariat islam dan regulasi wakaf,” kata Muzakir Manaf dalam surat tersebut.

Diketahui lapangan Blang Padang memiliki luas sekitar 6 hektare yang terletak di pusat Kota Banda Aceh. Saban sore lapangan ini selalu dipenuhi warga untuk berolahraga maupun melakukan aktivitas bersantai.