Dia menegaskan TNI AD tak akan mempermasalahkan apabila Pemprov Aceh memang ingin mengelola lahan yang selama ini dikelola Kodam Iskandar Muda tersebut. Apalagi, sambungnya, TNI AD selama ini sudah menerima bantuan tanah dari pemda lewat mekanisme yang berlaku.
“TNI AD tidak mempermasalahkan jika Pemprov Aceh akan mengelola tanah tersebut, tentunya setelah ada perubahan PSP, karena sebenarnya TNI AD juga sudah cukup banyak menerima bantuan tanah dari Pemda di wilayah melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.
Berawal dari masa perjuangan
Wahyu kemudian menceritakan secara singkat soal sejarah pengelolaan lahan tersebut oleh militer yang ternyata sudah ada sejak masa perjuangan. Hal tersebut, sambungnya, berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR)–cikal bakal TNI saat ini.
“Kronologis singkat asal usul tanah, pada tahun 1945 (masa perjuangan ), BKR (Badan Keamanan Rakyat), menguasakan dan menggunakan tanah lapangan Blang Padang Banda Aceh sebagai tempat pemusatan pasukan BKR,” kata Wahyu.
“Pada tahun 1950 Pemerintah Belanda melalui KNIL melaksanakan penyerahan seluruh sarpras militer yang berada di atas tanah Blang Padang dan sekelilingnya kepada pihak militer Indonesia dan beberapa dokumen tersimpan di TNI AD terkait hal tersebut,” imbuhnya.
Kemudian ada sejumlah tahapan administrasi yang berjalan seperti surat keputusan dari Menteri Keuangan kepada Menteri Pertahanan. Lalu penyerahan dari Kemenhan kepada TNI AD untuk mengelola lahan tersebut.
“Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Pengelola Barang (PB) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Penetapan Status Pengguna (PSP) kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang kemudian tentu status Kemhan adalah sebagai Pengguna Barang (PB),” tutur Wahyu.