Jakarta — Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengaku sudah menyurati Presiden RI Prabowo Subianto terkait lahan lapangan Blang Padang yang saat ini pengelolaannya masih dikuasai TNI AD yakni Kodam Iskandar Muda.

Merespons hal tersebut, pihak TNI AD tak mempermasalahkan seandainya lahan itu diminta kembali oleh Pemprov Aceh untuk Masjid Raya Baiturrahman. TNI AD meminta itu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Apabila Pemda dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut, tentunya TNI AD tidak akan mempermasalahkan. Namun hal yang harus dipedomani adalah bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana saat dihubungi, Selasa (1/7).

“Secara mekanisme dan prosedur, tentunya TNI AD tidak bisa serta merta menyerahkan kepada Pemprov Aceh,” imbuh jenderal bintang satu itu.

Dia memaparkan secara prosedur, Pemprov Aceh dapat berkomunikasi dan berkoordinasi kepada Menkeu selaku Pengelola Barang (PB) untuk dapat mengubah Penetapan Status Pengguna (PSP) yang menetapkan Kemenhan selaku Pengguna Barang (PB).





“Setelah itu tentu Kemenkeu akan melaksanakan beberapa mekanisme terkait penilaian maupun pertimbangan-pertimbangan lainnya. Dan, apabila kemudian diputuskan oleh Kemenkeu untuk mengubah penerbitan PSP dari ‘kepada Kemhan’ menjadi ‘kepada Pemprov Aceh’, tentu Kemhan selaku Pengguna Barang akan memerintahkan TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang untuk menyerahkan kepada Pemprov Aceh,” tutur Wahyu.