Jambi – Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-610/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 29 Juli 2025 maka penyidik telah menetapkan tersangka dengan inisial AR (Komisaris PT. PAL), peran AR sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.105 milyar dalam proses pembobolan kredit di Bank BNI.
Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik telah ditemukan alat bukti yang cukup dan sah menurut Pasal 184 KUHAP.
Terhadap AR juga dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk 20 (dua puluh) hari tanggal 29 Juli 2025 – 17 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi.
Dalam perkara ini, tersangka AR disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Nolly Wijaya, Kasi Penkum Kejati menyampaikan kepada media, ini merupakan pengembangan dari kegiatan sebelumnya, dimana penyidik terdahulu telah menahan 4 (empat) orang tersangka sebelumnya yaitu Tersangka WE, VG, RG dan BK.