Saleh menegaskan bahwa pihaknya bakal memberikan teguran keras bagi petugas parkir yang tidak aktif atau dengan sengaja tidak menggunakan QRIS. Jika dalam satu minggu tidak ada transaksi QRIS sama sekali, petugas akan diberi peringatan. Jika mencapai tiga kali peringatan, mereka terancam diberhentikan.

Perubahan Sistem Pembayaran: 100 Persen Setor ke Kas Daerah

Menindaklanjuti temuan BPK terkait sistem pembayaran retribusi yang tidak berjalan secara bruto, Kadishub Kota Jambi mengaku kini tengah mengoptimalkan sistem QRIS. Walau memang sistem pembayaran tunai dengan karcis masih diperbolehkan.

Menurutnya kedepan seluruh pembayaran non-tunai akan langsung disetorkan 100 persen ke kas penerimaan daerah, lalu dibagi hasilnya kepada jukir dengan skema 60:40. Dengan 60% bagi jukir, dan 40% untuk setoran PAD retribusi daerah.

“Dulu jukir hanya menyetorkan 40 persen ke kas daerah. Ke depan, mereka wajib setor semua hasil retribusi, lalu kita transfer bagian 60 persennya ke rekening mereka dalam waktu 1×24 jam,” jelas Saleh.

Sementara untuk transaksi tunai, sistem lama masih digunakan, namun dengan kewajiban setor sesuai jumlah karcis yang diambil.

“Jika targetnya sudah tercapai, karcisnya habis, mereka wajib minta tambahan. Artinya, potensi penerimaan bisa terus bertambah,” katanya.

Empat Lokasi Percontohan QRIS dan Hadiah Umrah untuk Jukir Terbaik

Untuk mendukung transisi ini, Dishub akan menetapkan empat lokasi percontohan pembayaran parkir menggunakan QRIS diantaranya Tugu Juang, kawasan pasar, Pasar Aur Duri, dan Danau Sipin. Program akan dimulai Agustus 2025, dengan memastikan semua jukir di lokasi tersebut telah memiliki barcode dan atribut resmi.