Inventarisasi Sumur Ilegal Jadi Fokus SKK Migas
Upaya legalisasi sumur rakyat saat ini sedang digencarkan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang membuka peluang bagi sumur ilegal untuk berkontribusi dalam peningkatan lifting minyak nasional. Apalagi, realisasi lifting minyak Indonesia per Juni 2025 baru mencapai 578 ribu barel per hari (BOPD), sementara target dalam APBN mencapai 605 ribu BOPD.
Ibnu Suhendra, Pengawas Internal SKK Migas, menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah mengirimkan data puluhan ribu sumur minyak ilegal yang tersebar di berbagai provinsi.
“Beberapa provinsi kirim data, ada yang 20.000 sumur, ada yang 10.000, bahkan ada juga yang 6.000,” ujar Ibnu dalam konferensi pers di Kantor SKK Migas, Senin (21/7).
Ia juga menjelaskan bahwa SKK Migas telah menggelar serangkaian sosialisasi kepada masyarakat dan pemda berdasarkan Permen ESDM tersebut.
“Datanya sudah kami terima dan ini menjadi dasar kami untuk melakukan penanganan bersama pemerintah daerah,” ucap Ibnu.
Tak hanya pemerintah pusat, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga disebut telah menyurati seluruh gubernur agar melakukan inventarisasi sumur rakyat secara resmi.
Ibnu menegaskan bahwa legalisasi ini memberikan manfaat luas, mulai dari peningkatan pendapatan daerah hingga kesejahteraan masyarakat. Ia memastikan, tak ada penolakan dari pengelola sumur rakyat selama proses sosialisasi berlangsung.
“Justru masyarakat sangat menerima Permen ESDM ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah. Ini sangat bermanfaat untuk masyarakat, pemda, dan negara,” tegasnya.