Jambi — Sekretaris BADKO HMI Jambi, Dauzen, secara tegas mendesak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) untuk segera menghentikan seluruh operasional Rumah Sakit (RS) Erni Medika di Kota Jambi. Desakan ini disampaikan menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) Kemenkes yang menemukan berbagai pelanggaran serius, termasuk operasional tanpa izin dan ketiadaan akreditasi.

“RS Erni Medika telah beroperasi tanpa izin resmi sejak 26 Juni 2025 dan tidak memiliki dokumen akreditasi yang menjadi syarat mutlak beroperasinya rumah sakit. Fakta ini jelas mencederai hak masyarakat atas layanan kesehatan yang layak,” ujar Dauzen dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/7).

Menurut Dauzen, hasil sidak menunjukkan bahwa rumah sakit tersebut tidak memiliki dokumen perizinan dasar yang dibutuhkan untuk pengajuan izin baru melalui sistem daring. “Fasilitas ini tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi, bahkan sebagai klinik pun tidak bisa. Jika tetap beroperasi, tindakan medis yang dilakukan tergolong ilegal dan dapat dikategorikan sebagai malpraktik,” tegasnya.

Lebih lanjut, BADKO HMI Jambi mencurigai adanya upaya meloloskan kembali izin RS Erni Medika dengan bantuan Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) yang berada di bawah naungan Kemenkes. Mereka menduga ada skenario perizinan cacat yang tengah dimainkan.

“Bagaimana mungkin rumah sakit yang gagal memenuhi syarat administratif didorong kembali untuk mendapatkan izin? Kami mempertanyakan transparansi dan integritas proses perizinan ini. Ada apa dengan Kementerian Kesehatan?” kata Dauzen.

Atas dasar itu, BADKO HMI Jambi menyatakan enam poin sikap resmi:

  1. Meminta Kemenkes secara terbuka menolak segala bentuk perizinan RS Erni Medika yang tidak memenuhi standar akreditasi.
  2. Meminta Gubernur Jambi menindak tegas RS Erni Medika sesuai amanat konstitusi dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  3. Meminta Wali Kota Jambi tidak mengeluarkan izin operasional baru kepada RS Erni Medika karena melanggar UU No. 44 Tahun 2009 dan Permenkes No. 3 Tahun 2020.
  4. Menuntut penutupan permanen RS Erni Medika Jambi.
  5. Menyatakan mosi tidak percaya terhadap Kemenkes RI terkait dugaan keterlibatan LAM-KPRS dalam proses perizinan RS yang bermasalah secara administratif.
  6. Menolak segala bentuk konspirasi perizinan antara RS Erni Medika dan pihak mana pun yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

BADKO HMI Jambi juga berencana melakukan audiensi langsung dengan pihak RS Erni Medika serta akan menyurati Wali Kota Jambi dan Gubernur Jambi untuk menyampaikan temuan serta sikap resmi organisasi tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal satu rumah sakit, tapi soal masa depan pelayanan kesehatan dan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Dauzen. (*)