Atas dasar itu, BADKO HMI Jambi menyatakan enam poin sikap resmi:

  1. Meminta Kemenkes secara terbuka menolak segala bentuk perizinan RS Erni Medika yang tidak memenuhi standar akreditasi.
  2. Meminta Gubernur Jambi menindak tegas RS Erni Medika sesuai amanat konstitusi dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  3. Meminta Wali Kota Jambi tidak mengeluarkan izin operasional baru kepada RS Erni Medika karena melanggar UU No. 44 Tahun 2009 dan Permenkes No. 3 Tahun 2020.
  4. Menuntut penutupan permanen RS Erni Medika Jambi.
  5. Menyatakan mosi tidak percaya terhadap Kemenkes RI terkait dugaan keterlibatan LAM-KPRS dalam proses perizinan RS yang bermasalah secara administratif.
  6. Menolak segala bentuk konspirasi perizinan antara RS Erni Medika dan pihak mana pun yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

BADKO HMI Jambi juga berencana melakukan audiensi langsung dengan pihak RS Erni Medika serta akan menyurati Wali Kota Jambi dan Gubernur Jambi untuk menyampaikan temuan serta sikap resmi organisasi tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal satu rumah sakit, tapi soal masa depan pelayanan kesehatan dan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Dauzen. (*)