“Perlu juga kami sampaikan, kegiatan hari ini merupakan pengembangan dari kegiatan sebelumnya, dimana penyidik terdahulu telah menahan 3 (tiga) orang tersangka sebelumnya yaitu Tersangka WE, VG dan RG, ungkap Nolly kepada media.

Nolly melanjutkan, modus operandi dalam tindak pidana korupsi ini, para tersangka secara bersama melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit dan uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukkan sehingga dalam perkara ini telah terjadi pembobolan yang mengakibatkan negara dirugikan hingga Rp 105 Miliar ( Seratus Lima Miliar Rupiah). 

“Tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan terus melakukan pendalaman terhadap pihak – pihak yang terlibat serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah”, pungkas Nolly.

Editor : Garuda Sirait