Jambi — Tim media tengah melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di PT Royal Surya Brother, sebuah perusahaan yang beroperasi di Provinsi Jambi. Dugaan tersebut mencuat setelah laporan masyarakat masuk pada pagi ini, mengindikasikan adanya praktik kerja yang tidak sesuai dengan norma dan aturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi awal, perusahaan mempekerjakan kurang lebih 20 orang dengan sistem borongan. Para pekerja mendapat upah sebesar Rp250 per kilogram untuk pekerjaan menyortir hasil panen pinang. Seorang narasumber menyebutkan bahwa rata-rata penghasilan pekerja hanya sekitar Rp250.000 hingga Rp300.000 per minggu, dengan jam kerja dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB setiap hari.
Tak hanya soal upah yang rendah, kondisi kerja juga disoroti. Dari rekaman video yang diperoleh tim, terlihat para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, meskipun lingkungan kerja dipenuhi debu yang cukup pekat.
“Debunya sangat banyak, tapi mereka tetap bekerja tanpa masker,” ujar Iyan dari Perkumpulan Tertib Bangkit Jambi, salah satu pelapor.
Saat dikonfirmasi, Aji Kumar yang awalnya disebut sebagai pemilik perusahaan justru mengaku hanya sebagai pekerja.
“Pak, tolong bicarakan sama Ibu Mutiara. Saya hanya pekerja, apapun masalah atas nama PT, ibu yang atur semua,” ujarnya.
Ibu Mutiara, yang kemudian menghubungi tim media melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa pekerja digaji dengan sistem borongan Rp250/kg. Ia menyebut hal tersebut sebagai praktik yang umum di Jambi.