Rekening Bisa Diaktifkan Kembali, Ini Syaratnya
Atas dasar itu, PPATK mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi terhadap rekening-rekening yang teridentifikasi sebagai dormant berdasarkan data dari perbankan. Namun, nasabah tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali rekening mereka.
“Nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke kantor cabang bank masing-masing dengan memenuhi prosedur yang ditentukan. Jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut, nasabah juga dapat menghubungi PPATK secara langsung,” ujar pernyataan resmi PPATK.
Halaman

