“Apalagi kalau katanya ada aliran uang. Kita, saya rasa semua di sini, di Pemprov, kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran bukan hanya ke sesama apakah ke bawahan atau ke atasan yang ada aliran uangnya, wajib memberikan keterangan,” ucap Bobby.
Tak beri bantuan hukum
Bobby menegaskan Pemprov Sumatera Utara tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
“Enggak lah,” kata Bobby.
Dia memastikan anak buahnya yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan dari jabatan.
“Ya pastilah (dinonaktifkan),” tandasnya.
Melalui OTTĀ pada Kamis (26/6) lalu, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Informasi perihal kasus tersebut diperoleh melalui warga masyarakat yang mengeluh kondisi infrastruktur di sana.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
OTT tersebut berkaitan dengan Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.