Jakarta — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebut pendidikan dasar tanpa pungutan merupakan tanggung jawab serta kewajiban negara, jangan dipandang sebagai sebagai beban.
Pernyataan Arief itu berkait dengan putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam putusan itu memerintahkan agar pendidikan dasar di sekolah swasta maupun negeri tidak dipungut biaya.
“Mahkamah Konstitusi telah menegaskan kembali, mandat konstitusionalnya, bahwa tanggung jawab dan kewajiban negara menjamin pendidikan dasar, tanpa dipungut biaya,” kata Arief dalam Seminar Nasional dengan tema ‘Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis Untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing’ di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (30/6).
“Bukan semata-mata soal otak-atik anggaran, melainkan soal komitmen terhadap bangsa ini, terhadap negara hukum, demokrasi, kesetaraan dan keadilan, yang menjadi pilar prinsip konstitusi kita,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Arief menyebut penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan semestinya tidak dipandang sebagai beban negara.
“Penyelenggaraan pendidikan dasar, tanpa pungutan jangan dipandang sebagai sesuatu yang memberatkan, sesuatu yang membebani negara, sesuatu yang jelimet, melainkan sebagai amanat konstitusional yang harus dipegang teguh,” ujarnya.
Arief juga menuturkan penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan merupakan sebuah panggilan moral atau moral call.