Surabaya — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, bakal melakukan operasi atau sweeping pembatasan jam malam bagi anak-anak yang berusia 18 tahun ke bawah mulai Kamis (3/7).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan sweeping ini akan menyasar sejumlah titik atau ruang publik sejak pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari.

Eri mengatakan langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko negatif ketika berkegiatan di luar rumah tanpa pengawasan orang tua. Dia pun membentuk satuan tugas (Satgas) di setiap RW.

“Jam malam kita membentuk Satgas. Satgas itu nanti akan terbentuk di setiap RW, kita buatkan SK yang masing-masing nanti per RW. Setelah itu siap maka kita akan turun di Kamis (3/7) malam,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Selasa (1/7).





Eri mengatakan sweeping akan difokuskan pada anak-anak yang beraktivitas di luar rumah, seperti berkendara di jalanan atau nongkrong di taman.

“Kalau ada yang boncengan bertiga, laki-laki dan perempuan tidak pakai helm, dan yang perempuan duduk di tengah, itu yang kami tertibkan,” tegasnya.

“Atau ada anak yang pacaran di taman malam-malam, itu orang tuanya tahu atau tidak? Itu yang akan kami amankan dan kami antar ke orang tuanya,” imbuh Eri.

Eri mengaku tetap memberikan keleluasaan kepada anak-anak yang sedang menjalani kegiatan pembelajaran atau kegiatan positif lainnya. Ia menyebutkan bahwa anak yang berada di tempat belajar atau kegiatan yang diketahui orang tuanya tidak akan dikenai sanksi.