Jakarta — Partai NasDem mendesak DPR supaya meminta penjelasan lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan pemisahan skema Pemilu. MK sebelumnya memutuskan penyelenggaraan Pemilu nasional dan daerah diberi jeda.
“Partai NasDem mendesak DPR meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma konstitusi dalam mengekspresikan sikap kenegarawanannya yang melekat pada diri para hakimnya,” ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat, Senin (30/6).
Rerie yang juga merupakan Wakil Ketua MPR mengatakan putusan MK tersebut telah melanggar UUD 1945 karena bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
Kondisi ini, kata dia, berpotensi menimbulkan krisis bahkan deadlock constitutional karena dapat melanggar konstitusi. Karenanya ia menilai Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Lebih lanjut, NasDem menilai MK dalam kapasitas sebagai guardian of constitution tidak diberikan kewenangan untuk merubah norma dalam UUD. Sehingga putusan MK terkait pergeseran pemilihan Kepala Daerah dan DPRD melampaui masa pemilihan 5 tahun merupakan inkonstitusional.
“MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi,” jelasnya.
“MK tunduk pada batas kebebasan kekuasaan kehakiman dan tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan norma baru, apalagi membuat putusan merubah norma konstitusi UUD 1945. Dengan keputusan ini MK sedang melakukan pencurian kedaulatan rakyat,” imbuhnya.