JAMBI – Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Sabak diduga kuat terlibat dalam pengendalian peredaran narkotika.
Keterlibatan napi tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo menangkap seorang bandar narkoba berinisial JS. Dalam pemeriksaan, JS mengaku mendapat suplai narkotika melalui perantara berinisial TG, yang diduga merupakan warga binaan di Lapas Kelas II B Muara Sabak.
“Kami siap membantu penyidik Satresnarkoba Polres Bungo dalam pengembangan kasus ini, apabila benar ada dugaan keterlibatan warga binaan kami,” ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika Kelas II B Muara Sabak, Riko Hamdan, Minggu (27/7/2025).
Menurut Riko, TG yang disebut-sebut oleh pelaku JS sedang berada di ruang pengasingan sejak 16 Juli 2025 karena melanggar aturan di dalam lapas. Hal ini, kata dia, membuat klaim keterlibatan TG sulit diterima secara logis.
“TG sudah di sel pengasingan sejak 16 Juli. Sementara JS ditangkap pada 24 Juli. Di dalam lapas, tidak ada akses terhadap telepon genggam,” jelasnya.
Meski demikian, pihak lapas menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam mengungkap kebenaran kasus tersebut.



