Atas temuan ini, LPKNI meminta beberapa kementerian dan lembaga negara untuk segera turun tangan. Kurniadi meminta Bea Cukai menindak peredaran barang tanpa izin resmi yang masuk ke Indonesia, serta meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menertibkan platform media sosial yang tidak melakukan verifikasi ketat terhadap akun bisnis.
“Platform seperti TikTok harus bertanggung jawab. Jangan sembarangan memberikan akses jualan kepada akun-akun yang tidak terverifikasi. Pemerintah melalui Komdigi harus tegas menertibkan hal ini,” tegasnya.
Selain itu, LPKNI juga mendesak Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk menelusuri distribusi barang-barang tanpa standar legal tersebut karena dinilai merugikan negara dan melemahkan perlindungan terhadap konsumen.
“Ini bukan hanya soal kerugian uang. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap belanja online dan kehadiran negara dalam melindungi konsumennya,” tutup Kurniadi. (*)



