LPMI dalam aksinya menuntut lima poin utama:

  • Penegakan hukum tegas terhadap PT KIS dan pihak terkait, termasuk pencabutan izin pengelolaan limbah B3.
  • Transparansi audit dan hasil verifikasi oleh Polda dan DLH sejak Mei 2025.
  • Penghentian sementara (suspensi) seluruh operasi PT KIS sampai izin dan fasilitas sesuai regulasi terpenuhi.
  • Penyegelan gudang dan armada pengangkut limbah yang tidak memenuhi standar.
  • Proses hukum terhadap pihak RSUD dan mitra kerja yang diduga mengabaikan SOP pengelolaan limbah.

Koordinator LPMI, Bona Tua Sinaga, menegaskan bahwa kegagalan menangani limbah B3 sesuai standar bisa berakibat fatal bagi kesehatan masyarakat. Ia mendesak Polda Jambi bekerja sama dengan DLH untuk segera menyelesaikan kajian hukum dan dokumen administrasi perusahaan. (*)