JAKARTA — Beredar kabar yang menyebut mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihak Dahlan Iskan membantah menerima informasi resmi terkait penetapan status tersangka tersebut hingga saat ini.

“Sampai saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi apa pun dari Polda Jawa Timur. Oleh karena itu, kami mempertanyakan dasar dan kebenaran informasi yang telah beredar luas di media,” ujar kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Johanes menjelaskan, hingga kini kliennya hanya diperiksa sebagai saksi dan tidak pernah berstatus sebagai terlapor. Hal itu, lanjutnya, juga sudah ditegaskan oleh kuasa hukum pelapor dalam gelar perkara khusus di Wassidik Mabes Polri pada Februari 2025.

“Pada pemeriksaan tambahan 13 Juni 2025, klien kami telah menyampaikan bahwa ada perkara perdata yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait objek laporan ini. Klien kami memohon penangguhan pemeriksaan, dan permohonan tersebut dikabulkan penyidik,” jelas Johanes.

Ia menambahkan, pihaknya terakhir mendapat informasi mengenai gelar perkara pada Rabu (2/7/2025). Namun, hingga kini pihak Dahlan Iskan tidak mendapatkan undangan atau pemberitahuan resmi terkait gelar perkara tersebut.

“Kami meragukan kebenaran informasi itu karena tidak pernah diundang atau diberitahu untuk hadir. Perlu diketahui, pada waktu bersamaan sedang berlangsung serah terima jabatan Direktur Reskrimum Polda Jatim berdasarkan Telegram Rahasia (TR). Isu ini juga muncul bersamaan dengan langkah hukum yang sedang ditempuh klien kami terhadap pelapor, seperti pengajuan PKPU dan gugatan perdata,” tambah Johanes.

Ia juga menilai, jika benar sudah ada penetapan tersangka terhadap kliennya, besar kemungkinan proses itu dilakukan terburu-buru dan sarat kepentingan tertentu.

Johanes menyebut kabar penetapan tersangka ini berpotensi merusak nama baik Dahlan Iskan serta mengganggu proses perdata yang tengah berlangsung di PN Surabaya.

“Kami menilai kabar ini sebagai pembunuhan karakter dan upaya menggiring opini publik. Kami mendesak agar proses hukum berjalan profesional, objektif, dan tidak berpihak. Hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan terhadap pihak yang sedang menempuh upaya sah di pengadilan,” tegas Johanes.

Terakhir, ia menegaskan pihaknya siap menempuh langkah hukum bila informasi yang tidak berdasar ini terus disebarkan dan merugikan reputasi Dahlan Iskan.