“Ini bentuk penyalahgunaan prinsip efisiensi anggaran. Dana efisiensi seharusnya digunakan untuk program prioritas, bukan untuk kegiatan simbolik,” ujar Christian Napitupulu dari KKRJ, Selasa (2/7).

Christian juga mempertanyakan legalitas surat keputusan Walikota Jambi tertanggal 17 April 2025 yang mengatur alokasi tambahan anggaran tersebut, mengingat Walikota baru dilantik pada Februari 2025 dan belum menerbitkan regulasi penganggaran resmi.

Menurutnya, kebijakan penambahan anggaran OPD tanpa persetujuan DPRD Kota Jambi berpotensi melanggar aturan. Sesuai regulasi, perubahan APBD termasuk pergeseran anggaran harus melalui pembahasan bersama DPRD, sebagaimana diatur dalam Pasal 163 PP Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 316 UU Pemerintahan Daerah, dan Permendagri 15 Tahun 2024.

Atas dasar itu, KKRJ mendesak DPRD Kota Jambi untuk memanggil Walikota dan meminta klarifikasi atas kebijakan tersebut. “DPRD harus bersikap. Jika tidak, lembaga legislatif kehilangan fungsinya dalam pengawasan anggaran,” tegas Christian.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh pernyataan resmi dari pihak DPRD, maupun pihak Pemerintah Kota Jambi. (*)