• Dinas Sosial: Rp563 juta
• Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak: Rp365 juta
Total penambahan anggaran mencapai hampir Rp41 miliar. Namun, KKRJ menilai penggunaan dana tersebut tidak mencerminkan kebutuhan prioritas masyarakat. Salah satu contohnya adalah anggaran Dinas Perkim sebesar Rp2,52 miliar untuk pemasangan lampu hias dan gapura. Di sisi lain, Dinas Sosial mengalokasikan Rp563 juta untuk verifikasi dan validasi data kemiskinan, yang dinilai tidak mendesak.
“Ini bentuk penyalahgunaan prinsip efisiensi anggaran. Dana efisiensi seharusnya digunakan untuk program prioritas, bukan untuk kegiatan simbolik,” ujar Christian Napitupulu dari KKRJ, Selasa (2/7).
Christian juga mempertanyakan legalitas surat keputusan Walikota Jambi tertanggal 17 April 2025 yang mengatur alokasi tambahan anggaran tersebut, mengingat Walikota baru dilantik pada Februari 2025 dan belum menerbitkan regulasi penganggaran resmi.
Menurutnya, kebijakan penambahan anggaran OPD tanpa persetujuan DPRD Kota Jambi berpotensi melanggar aturan. Sesuai regulasi, perubahan APBD termasuk pergeseran anggaran harus melalui pembahasan bersama DPRD, sebagaimana diatur dalam Pasal 163 PP Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 316 UU Pemerintahan Daerah, dan Permendagri 15 Tahun 2024.



