Jambi — Koalisi Masyarakat Peduli Agraria (KMPA) menilai Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak konsisten dalam menegakkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 terkait penertiban kawasan hutan. Satgas dinilai hanya menyasar lahan masyarakat, namun enggan menindak korporasi besar seperti PT Bukit Kausar yang diduga menguasai ribuan hektare kawasan hutan di Provinsi Jambi.
Juru Bicara KMPA, Putra S, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penguasaan kawasan hutan oleh PT Bukit Kausar sejak April 2025. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum maupun Satgas PKH.
“Sudah hampir dua bulan laporan kami tidak ditanggapi serius. Padahal sesuai prosedur, setelah 14 hari seharusnya sudah ada kejelasan,” ujar Putra, Sabtu (6/7).
Putra juga menyayangkan sikap Kejaksaan Tinggi Jambi yang dinilai lepas tangan terhadap laporan tersebut. Menurutnya, laporan awal sudah disampaikan melalui Kasi Penkum Kejati Jambi, Noli Wijaya, namun dijawab dengan alasan laporan masih ditindaklanjuti.
“Satgas PKH disebut tidak lagi berkantor di Kejati, namun faktanya mereka masih aktif menertibkan lahan masyarakat di berbagai daerah,” tambah Putra.
KMPA menduga ada upaya pembiaran terhadap PT Bukit Kausar, yang merupakan anak usaha dari BUMN PTPN IV Regional IV. Perusahaan tersebut diduga telah bertahun-tahun menanam sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan dalam kawasan hutan tanpa legalitas yang jelas.
“Perusahaan ini tidak juga melakukan pemutihan lahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2021 dan Pasal 101A dan 101B UU Cipta Kerja, padahal sudah dihimbau,” tegas Putra.