• Belum pernah dihukum sebelumnya.

  • Tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.

  • Bersikap sopan selama persidangan dan tidak mempersulit jalannya proses hukum.

  • Sudah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara.

Baik Charles maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya, dalam perkara serupa, majelis hakim juga telah memvonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hukuman tujuh tahun penjara.