Jojo, sapaan akrab Joko Priyoski, menyebut bahwa berdasarkan data lapangan, terjadi maladministrasi serius yang melibatkan PD Pasar Jaya dan Dinas Sosial.

Salah satu bukti kerugian negara adalah adanya unknown shrinkage atau kehilangan tidak diketahui sebesar Rp150 miliar, yang diduga berasal dari praktik manipulasi dokumen pengiriman.

Lebih parah lagi, ditemukan vendor-vendor yang tidak sesuai dengan bidang usahanya, seperti perusahaan parkir, servis AC, SPBU, hingga kontraktor bangunan. Bahkan, beberapa nama vendor dikabarkan terafiliasi dengan anggota DPRD DKI, pihak swasta, dan elite partai politik.

Desakan Hukuman Berat untuk Koruptor Bansos

“Bukti-buktinya ada. Nama vendor, supplier beras, hingga kondisi beras yang sudah busuk ditemukan. KAMAKSI mendesak Lembaga Anti Rasuah segera melakukan audit investigasi penyelidikan secara menyeluruh atas dugaan keterlibatan eks Dirut Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin dan Pejabat Dinsos DKI Premi Lasari. Bila dugaan korupsi bansos di masa pandemi terbukti benar maka tindakan tersebut bentuk kejahatan kemanusiaan. Pelaku korupsi Bansos harus mendapat hukuman berat, sita asset-asset hasil korupsi dan penjarakan di pulau terpencil. Kami yakin di era pemerintahan Presiden Prabowo tidak ada kompromi terhadap para koruptor, semua bentuk korupsi yang merugikan negara akan diberantas tuntas,” tegas Jojo.