Jambi – Kejaksaan Negeri Jambi resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus pencabulan anak, Riski Apriyanto alias Yanto, Selasa 8 Juli 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengungkapkan, pertimbangan pengajuan banding karena terdapat perbedaan signifikan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan amar putusan majelis hakim.
“Banding diajukan hari ini. Dasarnya karena putusan majelis jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa,” tegas Noly saat diwawancarai media, Selasa (8/7/2025).
Kasipenkum menambahkan, pasal 233 ayat 1 KUHAP menjadi acuan dalam pengajuan banding kasus ini. Tahapan upaya pengajuan banding ini melalui Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Dalam proses persidangan sebelumnya, JPU menuntut Yanto dengan hukuman tujuh tahun penjara. Tuntutan tersebut merujuk pada Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Namun, dalam sidang putusan yang digelar tertutup pada Kamis (3/7/2025) dan dipimpin oleh Hakim Suwarjo, majelis memvonis terdakwa hanya dua tahun penjara. Putusan tersebut menggunakan dasar Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Perbedaan pasal yang digunakan oleh majelis hakim menjadi salah satu pertimbangan utama jaksa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Editor: Garuda Sirait