Azhari juga mengungkapkan bahwa petani masih dapat mengurus legalitas melalui mekanisme Kementerian Kehutanan agar berhak atas Dana Bagi Hasil (DBH) dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kami yakin Satgas akan mengakomodasi itu jika prosedur ditempuh secara sah,” tambahnya.

Di Padang Lawas, tercatat sebanyak 1.600 kepala keluarga petani tengah mengurus izin pengelolaan atas 7.000 hektare lahan demi menghindari tindakan tegas Satgas PKH.

Kekhawatiran Warga dan Provokasi Janji Palsu

Kepala Balai TNKS Merangin, M. Zainudin, menyampaikan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi teknis rinci terkait operasi Satgas. Namun, ia mencatat kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan relokasi paksa. “Ada kelompok-kelompok yang memprovokasi warga dengan janji pelepasan lahan tanpa dasar hukum,” ujarnya.

Penutupan RAM dan Sertifikasi Kopi

Salah satu taktik penertiban yang diterapkan Satgas adalah penutupan RAM (pengepul TBS), yang menyebabkan buah sawit dan kopi hasil kebun ilegal tidak laku dijual. Tindakan ini berdampak langsung pada perekonomian warga namun dinilai sebagai bentuk tekanan untuk menempuh jalur legal.

Khusus produk kopi, Azhari mengingatkan pentingnya kepemilikan sertifikat ecolabel (ISO 14020) agar bisa bersaing di pasar internasional, terutama Eropa dan Amerika. “Tanpa legalitas dan kepatuhan pada prinsip ramah lingkungan, produk kita akan ditolak pasar global,” pungkasnya. (*)