-
Batang Hari: Desa Pompa Air, Bajubang, Desa Bungku, Bajubang, Desa Jebak, Muara Tembesi, dan lainnya.
-
Muaro Jambi: Desa Bukit Subur, Desa Adipura Kencana, Desa Bukit Jaya, serta lainnya.
-
Sarolangun: KM 51 Areal Konsesi PT AAS, Kec. Mandiangin, Desa Lubuk Napal, Kec. Pauh.”
Langkah Tindak Lanjut Permen ESDM
Gubernur Al Haris juga menyoroti pentingnya implementasi Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 mengenai Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja (WK) untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Sumur Minyak Masyarakat di Provinsi Jambi. Pemanfaatan gas bumi dan pengelolaan sumur minyak oleh BUMD, Koperasi, dan UMKM lokal diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah.
“Besar harapan kami agar pemerintah kabupaten/kota, SKK Migas, serta pihak terkait lainnya dapat segera melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang ada di wilayah masing-masing. Data tersebut harus disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas ESDM Provinsi Jambi paling lambat tanggal 14 Juli 2025,” jelasnya.
Penugasan Pengelolaan Sumur Minyak
Gubernur juga meminta agar Pemerintah Kabupaten/Kota mempersiapkan BUMD/Koperasi/UMKM untuk menjadi mitra KKKS dalam mengelola sumur-sumur minyak. Penunjukan pengelola sumur minyak nantinya akan terdiri dari:
-
Satu BUMD
-
Satu Koperasi
-
Satu UMKM
Pernyataan Terakhir:
“Dengan adanya pengelolaan ini, diharapkan kita dapat lebih menjaga keberlanjutan sumber daya alam, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih baik di Provinsi Jambi,” pungkas Gubernur Al Haris.

