Jambi, 1 Juli 2025 — Perkumpulan Elang Nusantara Provinsi Jambi melayangkan surat keberatan resmi kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Jambi, setelah lembaga tersebut menyatakan bahwa permintaan informasi publik terkait proyek Optimalisasi Lahan Rawa (Oplah) Tahun 2024 hanya dapat diberikan jika telah mendapat izin dari Gubernur Jambi.
Dalam surat balasan DTPHP bernomor S-1537/DTPHP.1.3/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025, mereka menyampaikan bahwa dokumen-dokumen yang diminta Elang Nusantara terkait kegiatan Oplah 2024 telah dilaporkan kepada Gubernur, dan pemberiannya menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan.
Elang Nusantara memandang pernyataan tersebut menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021.
“Kami menilai DTPHP Provinsi Jambi telah keliru memahami kewenangan mereka sebagai badan publik. Informasi seperti anggaran, pelaksanaan proyek, dan hasil pengawasan merupakan informasi wajib tersedia setiap saat dan tidak perlu menunggu izin dari Gubernur untuk diberikan kepada masyarakat,” ujar Risma Pasaribu, S.H., Direktur Eksekutif Elang Nusantara.
Permohonan informasi publik yang diajukan Elang Nusantara sejak 23 Juni 2025 mencakup data luasan lahan, nilai anggaran, dokumen kontrak, pelaksana kegiatan, serta laporan pengawasan dan audit dalam proyek Oplah 2024.
Sebagai tanggapan atas penundaan yang tidak sah tersebut, Elang Nusantara telah: Mengirimkan surat keberatan resmi kepada Atasan PPID DTPHP; Menyiapkan laporan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jambi; Melakukan koordinasi lanjutan dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi untuk dugaan maladministrasi.