Pemerintah sebelumnya menekankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap bakal bebas pajak.
Begitu pula dengan pedagang online dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22.
Sumber Reuters yang mengetahui rencana ini menyebut besaran pajak itu adalah 0,5 persen dari pendapatan penjual. Ini dipungut dari penjual toko online dengan omzet tahunan antara Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar.
Halaman