Laporan Resmi Dilayangkan ke Polda Jambi

Kuasa hukum Syafrial – salah satu ASN yang dicopot dan menjabat sebagai Kepala Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata – telah melaporkan dugaan pemalsuan surat pengunduran diri ke Polda Jambi pada Kamis (24/7/2025).

“Ada 13 orang korban, delapan di antaranya kami dampingi. Mereka diberhentikan tanpa sebab dan tanpa ada kesalahan,” ujar Afriansyah saat ditemui di Mapolda Jambi.

Awalnya, beberapa klien Afriansyah tidak mempermasalahkan pencopotan tersebut. Namun mereka terkejut saat menerima salinan surat pengunduran diri yang tidak pernah mereka buat.

“Tanda tangan serta isi surat tersebut dipalsukan,” imbuhnya.

Salah satu kejanggalan paling mencolok terdapat pada surat pengunduran diri atas nama Syafrial. Dalam surat itu tertulis bahwa ia mengundurkan diri untuk fokus merawat kedua orangtuanya, padahal kedua orangtua Syafrial sudah meninggal dunia—ayahnya pada 1990 dan ibunya pada 2020.

“Klien saya tidak pernah membuat surat tersebut. Tidak pernah menandatangani, tapi surat itu ada,” tegas Afriansyah.

Masih Dalam Proses Penyelidikan

Afriansyah menambahkan, pihaknya hanya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen. Mereka belum mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas surat tersebut.

“Kami belum tahu siapa pelakunya. Kami hanya melaporkan kejadian pemalsuannya,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Jambi, Sulaiman, mengaku belum mengetahui secara detail terkait dugaan pemalsuan surat resign. Ia menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian jabatan dilakukan oleh tim Badan Pertimbangan dan Kepangkatan (Baperjakat), yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.

“Kalau soal evaluasi jabatan itu dilakukan oleh tim. Saya sendiri masih di kampung. Tim evaluasinya dipimpin Pak Sekda,” ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, masih terus dilakukan.