JAMBI – Dugaan pemalsuan dokumen berupa surat pengunduran diri mengguncang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Sejumlah pejabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi disebut akan dilaporkan ke polisi atas dugaan keterlibatan dalam pencopotan 13 aparatur sipil negara (ASN) dari jabatannya.

Pencopotan tersebut diduga berdasarkan surat pengunduran diri yang diakui oleh para ASN tidak pernah mereka buat atau tandatangani. Delapan dari 13 pejabat nonaktif telah menunjuk kuasa hukum dan bersiap membuat laporan ke pihak berwajib terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

“Luapan laporan akan segera kita layangkan,” ujar Afriansyah, kuasa hukum dari delapan ASN yang dicopot, Minggu (27/7/2025).

Afriansyah menyebutkan, nama-nama yang akan dilaporkan berasal dari internal BKD. Ia juga menyebut bahwa Gubernur Jambi telah meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Kami minta pemeriksaan dilakukan secara terbuka, termasuk siapa saja yang diperiksa hingga sanksi yang akan diberikan kepada pejabat BKD,” tegasnya.

Bahkan, menurut pengakuannya, sejumlah ASN yang kini nonaktif mengaku sempat dihubungi oknum tertentu yang meminta agar laporan ke polisi dicabut.

Viral di Jambi: ASN Dicopot dengan Surat Resign Palsu

Kasus ini mencuat setelah viralnya informasi bahwa 13 ASN di lingkungan Pemprov Jambi diberhentikan dari jabatannya dengan menggunakan surat pengunduran diri yang diduga palsu.

Pemberhentian tersebut merupakan bagian dari perombakan jabatan (reshuffle) yang dilakukan Gubernur Jambi Al Haris pada Juni lalu. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 496/KEP.GUB/BKD-3.3/2025, tertanggal 12 Juni 2025, yang mencakup pejabat eselon III dan IV.

Dari 13 pejabat yang merasa dirugikan, delapan di antaranya berasal dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Arsip, serta Dinas Sosial dan Kependudukan Catatan Sipil Provinsi Jambi. Saat ini, seluruhnya berstatus staf biasa atau nonjob.