Akar Konflik: Warisan Sejarah dan Perbedaan Klaim

Garis perbatasan sepanjang 817 kilometer antara Thailand dan Kamboja sebagian besar dipetakan oleh kolonial Prancis saat menjajah Kamboja. Namun hingga kini, kedua negara masih memiliki perbedaan pandangan terkait penafsiran peta dan perjanjian lama.

Pemerintah Thailand belum mengakui yurisdiksi Mahkamah Internasional terhadap beberapa area yang disengketakan, termasuk kawasan di sekitar candi-candi kuno seperti Ta Muen Thom dan Preah Vihear.

Sebaliknya, Kamboja terus menjadikan Konvensi Prancis-Siam 1907 dan keputusan ICJ sebagai dasar kuat dalam memperkuat klaim historis dan yuridis atas situs-situs tersebut.

Konflik ini melampaui isu kedaulatan wilayah. Bagi kedua bangsa, klaim atas situs candi bersejarah menyentuh identitas nasional dan warisan budaya yang dijaga turun-temurun. Setiap sengketa atas situs tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya mempertahankan sejarah, kebanggaan, dan eksistensi bangsa di panggung regional maupun global.