MUARO JAMBI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memastikan bahwa keuangan daerah tetap dalam kondisi aman dan tidak mengalami kehilangan dana, menyusul beredarnya isu adanya selisih kas daerah sebesar Rp30 miliar yang sempat menjadi sorotan publik.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi, Alias, SH, MH, menegaskan bahwa dana yang dimaksud tidak hilang maupun salah catat. Menurutnya, dana tersebut berasal dari deposito daerah yang belum tercantum dalam Buku Kas Umum (BKU) karena tidak melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Dana itu bukan hilang. Rp30 miliar itu merupakan deposito milik Pemkab Muaro Jambi di Bank Jambi pada tahun anggaran 2024. Tidak muncul di BKU karena tidak melalui SP2D, namun tetap tercatat di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),” jelas Alias pada Selasa (22/7/2025).

Selain isu Rp30 miliar, turut ditemukan selisih sebesar Rp147 juta lebih. Alias menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari potongan pihak ketiga dan koreksi mutasi rekening, yang seluruhnya telah diperhitungkan dalam pencatatan akuntansi daerah.

BPKAD Muaro Jambi, lanjutnya, secara rutin melakukan rekonsiliasi bulanan bersama Bank Jambi untuk memastikan keakuratan data keuangan. Seluruh proses pencatatan keuangan dijalankan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) yang menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Selisih sekecil apapun bisa berdampak pada opini WTP kita. Karena itu, kami sangat berhati-hati dalam pencatatan,” ujar Alias.

Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan yang baik, BPKAD Muaro Jambi menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.