Jakarta — Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung merampungkan penyidikan kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari-April 2022.
Jaksa penyidik melimpahkan terdakwa, berkas perkara, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili.
“Iya tahap 2, (pelimpahan) sedang berlangsung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (30/6).
Terdakwa perkara itu ialah Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat).
Ada pula Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara tiga korporasi (PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group).
Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Abdul Qohar sebelumnya menjelaskan uang diduga suap itu diberikan dua pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.
Uang suap diduga diberikan melalui Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG) selaku orang kepercayaan Arif. Tiga orang tersebut juga jadi tersangka dan telah ditahan.
“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN [Muhammad Arif Nuryanta] diduga sebanyak Rp60 miliar. Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG. WG tadi saya sebut panitera,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4) malam.