Terpisah, Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro mengapresiasi putusan MK yang dinilai progresif. Agung mengatakan putusan itu punya dampak positif bagi pemilih, penyelenggara pemilu dan peserta pemilu.

“Bagi pemilih itu membuat mereka menjadi fokus memilih. Jadi ada jeda antara pemilu nasional dengan pemilu lokal, sehingga konsentrasi mereka ketika pileg itu jelas siapa anggota dewan yang mereka pilih. Tidak akan berbaur dengan pileg di daerah,” kata Agung.

Bagi penyelenggara pemilu, gelaran pemilu yang dipisah dinilai akan mengurangi beban teknis dan taktis di lapangan.

Ia menyinggung banyak kasus KPPS yang kelelahan hingga meninggal dunia di pemilu serentak sebelumnya.

“Beban kerja mereka menjadi lebih manusiawi dan humanis, jadi KPU bisa lebih fokus untuk mengarahkan kerja-kerja yang lebih berkualitas ke depannya untuk mengusung pemilu kita agar lebih baik,” kata Agung.

Agung juga berpendapat putusan itu menguntungkan peserta pemilu atau partai politik karena akan ada waktu yang cukup bagi partai untuk memilih kader berkualitas untuk dicalonkan di tiap tingkatan.

“Saya bingung kalau mereka tidak mengapresiasi, karena mereka yang diuntungkan,” ujar Agung.

Berlanjut ke halaman berikutnya…

Opsi Penjabat sementara dan perpanjang jabatan DPRD