Jakarta — Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Chrissahdah Tooy menjadi salah satu yang ditangkap dalam operasi penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) di Los Angeles, Amerika Serikat pada Sabtu (7/6).
Penangkapan tersebut diunggah di akun X Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) AS di pada Senin (9/6).
“Pada tanggal 7 Juni 2025, ICE Los Angeles secara administratif menangkap Chrissahdah TOOY, 48 tahun, seorang warga negara Indonesia,” tulis instansi tersebut dalam unggahannya.
WNI itu diduga ditangkap dengan tuduhan memiliki catatan kriminal, seperti terlibat narkotika hingga menjadi imigran ilegal.
“Tooy memiliki riwayat kriminal yang mencakup hukuman atas kasus narkotika, mengemudi di bawah pengaruh, dan masuk secara ilegal,” katanya.
DHS mengumumkan total 12 orang ditangkap oleh ICE di Los Angeles. Dalam keterangan pers pada Minggu (8/6), DHS hanya memuat 11 nama, sedangkan nama Tooy diumumkan secara terpisah di akun X.
Dalam keterangan persnya, DHS menyebut pengumumannya memberikan informasi tambahan tentang beberapa orang asing ilegal kriminal terburuk yang ditangkap selama operasi Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) di Los Angeles.
“Mengapa Gubernur Newsom dan Walikota Los Angeles Karen Bass lebih peduli terhadap pembunuh dan pelaku kejahatan seksual daripada melindungi warganya sendiri?” ujar Asisten Sekretaris Tricia McLaughlin dalam keterangan tersebut.
“Para perusuh di Los Angeles ini berjuang untuk membiarkan para pemerkosa, pembunuh, dan penjahat kejam lainnya berkeliaran di jalanan Los Angeles. Alih-alih membuat kerusuhan, mereka seharusnya berterima kasih kepada petugas ICE setiap hari yang bangun dan membuat komunitas kita lebih aman,” tambahnya.