Surabaya — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bakal melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar hingga aksi premanisme secara resmi melalui surat edaran (SE).
“Dengan formasi saya yang baru ini, maka saya berharap tidak ada lagi jukir-jukir liar itu di tempat-tempat yang bayar pajak parkir,” kata Eri usai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Balai Kota, Senin (2/6).
Eri mengatakan alasan dirinya ingin memberantas jukir liar ini karena sebagian tempat usaha di Surabaya, baik itu minimarket atau pun pertokoan, sudah ada yang memenuhi pajak parkir.
Ia menjelaskan, ada dua jenis peraturan pajak parkir di Kota Surabaya, yakni retribusi parkir dan pajak parkir. ia menerangkan ketika minimarket atau pertokoan sudah membayar pajak parkir, maka toko itu harus menyediakan jukir resmi.
Jukir tersebut harus menggunakan seragam atau rompi resmi dari perusahaan. Tujuannya, untuk memastikan bahwa orang yang parkir di minimarket atau pertokoan yang sudah membayar pajak parkir, tidak perlu lagi membayar parkir.
“Jadi bukan berarti dia (perusahaan) sudah membayar pajak parkir tidak menyediakan penjaga parkir. Maka saya minta ada penjaga parkirnya menggunakan baju atau rompi perusahaan itu. Contoh, kalau itu toko modern itu ada rompinya, kalau itu rumah makan, maka rumah makan apa itu ada rompinya, sehingga apa? Ketika orang parkir di situ tidak lagi perlu membayar,” ucapnya.
Eri menegaskan, jika nanti ada tempat usaha yang ketahuan tidak menyediakan jukir, maka Pemkot Surabaya tidak segan akan melakukan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.