Eri menyadari anak-anak mungkin belum sepenuhnya memahami dampak dari perbuatan atau kenakalan yang mereka lakukan. Oleh karena itu, peran orang tua sangat krusial dalam membimbing mereka.
“99 persen kasus tawuran dan konsumsi minuman keras pada anak seringkali disebabkan oleh faktor keluarga, seperti perceraian atau kekerasan dalam rumah tangga, serta hilangnya kontak antara orang tua dan anak. Inilah esensi dari penerapan jam malam yang kami maksud,” terangnya.
Oleh karena itu, sambungnya, Pemkot Surabaya akan semakin masif melakukan patroli keliling. Ia menyebut SE pembatasan jam malam serupa tahun 2022 akan disusun kembali, karena saat itu Surabaya berhasil menjaga keamanan.
“Empat tahun terakhir, kelalaian dalam pengawasan menyebabkan kembali maraknya kenakalan remaja, bahkan hingga pencurian sepeda motor. Ini menandakan pentingnya mengaktifkan kembali budaya pos kamling dan semangat gotong royong yang telah menjadi ciri khas arek-arek Suroboyo,” katanya.