Sebagai contoh, kata Eri, jika anak berpamitan ke rumah teman, SE akan menekankan bahwa orang tua harus mengetahui alamat lengkap dan detail keberadaan anak.
“Apabila pukul 22.00 WIB anak belum pulang, kami akan menjemput anak tersebut di lokasi yang dituju. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mencegah terjadinya tawuran atau, hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Ini adalah upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota,” tegas dia.
Selain itu, pengawasan tidak hanya terbatas di lingkungan RW, tetapi juga di area publik seperti taman yang sering dijadikan tempat berkumpul. Eri menjelaskan, Pemkot Surabaya akan mengaktifkan kembali kebijakan yang telah berjalan efektif pada tahun 2022.
Jika ditemukan anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, maka tindakan akan diambil. Kecuali bagi anak-anak yang sedang mengikuti kegiatan belajar seperti les.
“Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan, dan orang tua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuan dengan orang tua dan anak akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera,” jelasnya.
Rumah ilmu arek Surabaya
Tak hanya itu, Eri juga menyiapkan sejumlah kegiatan bagi anak-anak nakal untuk menyalurkan bakat dan energinya. Pemkot Surabaya memiliki solusi melalui Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS) sebagai sarana pembinaan bakat.
“Contohnya, jika seorang anak gemar berkelahi, kami dapat mengarahkannya untuk menjadi petinju. Di RIAS Wonorejo, ada guru tinju yang merupakan lulusan dari program tersebut dan kini menjadi atlet. Inilah yang kami jadikan sebagai sarana pembinaan,” katanya.