Surabaya — Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Eri Cahyadi berlakukan pembatasan jam malam bagi anak-anak di bawah umur.
Kebijakan ini akan diwujudkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bertujuan untuk mencegah kenakalan dan perilaku sosial menyimpang remaja.
Eri mengungkapkan hal itu saat berbicara di forum parenting ‘Ayah Hebat Surabaya’, di Gedung Serba Guna (GSG) Ambengan Batu, Tambaksari, Surabaya.
Acara itu dihadiri berbagai elemen masyarakat, termasuk komunitas ayah, penggiat keluarga, akademisi dan tokoh masyarakat.
Dalam forum tersebut, Eri meminta masukan dari warga terkait poin-poin yang akan dimuat dalam SE pembatasan jam malam. Ia menjelaskan kebijakan ini berkaca pada pengalaman tahun 2022 saat maraknya geng motor. Pembatasan jam malam kala itu berhasil diterapkan berkat dukungan penuh dan gerakan bersama dari seluruh warga Surabaya.
“Saya baru saja berinteraksi dengan warga terkait kekhawatiran mereka akan maraknya tawuran dan permasalahan sosial lainnya. Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, konsep jam malam akan diintensifkan di setiap RW,” kata Eri, Jumat (20/6).
Peran RT/RW hingga keluarga
Eri mengatakan mekanisme pelaksanaan pembatasan jam malam ini akan melibatkan peran aktif keluarga dan pengurus RW. Setiap keluarga diharapkan memantau keberadaan anak-anak mereka.
“Jika seorang anak pulang lewat dari pukul 21.00 WIB, orang tua wajib mengetahui tujuannya. Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali, orang tua diimbau untuk menanyakan keberadaan anak dan menyampaikan informasi kepada pengurus RW. Selanjutnya, pengurus RW dapat meneruskan informasi ini ke layanan darurat 112,” ucapnya.