“Dalam pokok perkara, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” pungkas Haikal.
(ryn/pta)
Halaman
“Dalam pokok perkara, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” pungkas Haikal.
(ryn/pta)
Nomor TDPSE : 023340.1/DJAI.PSE/04/2025