Jakarta — Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang menjadi payung hukum pembentukan BPI Danantara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lokataru Foundation bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat (LKBHMI Jakbar) mengajukan permohonan uji formil atas UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara tersebut.
Permohonan diajukan karena proses pembentukan UU BUMN, khususnya terkait pendirian Danantara, dinilai dilakukan secara tidak partisipatif, tertutup, dan mengabaikan prinsip-prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen menyatakan keputusan menguji formil UU BUMN merupakan bentuk kontrol konstitusional terhadap kebijakan negara yang dinilai cacat secara prosedural dan sarat kepentingan politik.
“Pembentukan Danantara dilakukan secara diam-diam tanpa proses legislasi yang terbuka dan akuntabel. Hal ini menunjukkan indikasi kuat adanya agenda tersembunyi dari elite politik untuk membentuk lembaga strategis tanpa pengawasan publik yang memadai,” ujar dia melalui keterangan tertulis, Selasa (3/6).
Jika proses pembentukannya sudah tidak transparan, menurut Delpedro, maka risiko korupsi dalam pengelolaan dana publik yang besar oleh Danantara menjadi sangat tinggi.
Senada dengan itu, Perwakilan LKBHMI Jakbar Yoga Prawira menilai UU BUMN cacat prosedural karena tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).