Hal itu sebagaimana mandat yang diberikan kepada KPK melalui Pasal 6 huruf a dan c UU KPK untuk melakukan pencegahan korupsi dan monitoring.

Sementara itu, pada Rabu, 12 Maret 2025, Menteri Agama saat ini, Nasaruddin Umar, menyatakan tidak berambisi menambah kuota hajikarena berpotensi terjadi penyimpangan.

Hal itu disampaikan Nasaruddin usai menghadiri agenda ‘Membangun Integritas Bangsa Melalui Peran Serta Masyarakat Keagamaan’ di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

“Saya memang tidak selalu berambisi untuk menambah kuota haji karena kalau untuk menambah kuota haji, ini berpeluang terjadinya penyimpangan,” kata Nasaruddin.

Dia menjelaskan kuota haji di masing-masing negara berbeda. Pemerintah Indonesia pun sudah mempelajari hal itu.

“Kita sudah ukur kuota Indonesia sekian, negara-negara [lain] sekian, tiba-tiba kita akan tambah misalnya 20.000, mau taruh kasur di mana gitu kan? Nanti kalau itu ditambah, itu kadang-kadang nyerbu kemahnya orang, nyerbu makanannya orang, nyerbu busnya orang, mau ditolak, orang Indonesia juga kan,” tutur dia.

Dibanding kuota haji, menurut Nasaruddin, lebih penting untuk menambah pendampingan dari petugas haji. Dengan banyak pendamping, menurut dia, jemaah akan terlayani dengan baik.

Laporan dugaan korupsi kuota haji

Terdapat lima laporan pengaduan mengenai kuota haji pada tahun 2024.

Laporan pertama diterima KPK dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama saat itu yakni Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.