Yogyakarta — Universitas Gadjah Mada (UGM) membekukan status mahasiswa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21). Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM ini jadi tersangka atas tewasnya Argo Ericko Achfandi (19) dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, DIY, Sabtu (24/5) dini hari lalu.

“Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan,” kata Rektor UGM, Ova Emilia, dalam keterangan yang diterima, Selasa (3/6).

Selama dibekukan, maka seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan sembari menanti sanksi akademik yang diputuskan oleh pihak kampus.

Penonaktifan status sebagai mahasiswa ini juga telah dilakukan oleh FEB jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dan disampaikan pula secara langsung oleh pihak dekanat kepada Christiano beserta keluarga.

“Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Untuk keputusan sanksi akademik akan mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa UGM.

Pihak kampus telah membentuk Tim Komite Etik, terdiri dari unsur pimpinan FH dan FEB, Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor). Mereka nantinya bekerja untuk menentukan sanksi akademik bagi Christiano.

“Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara proses hukum tetap berjalan,” tutur Ova.