“Penuntut tidak punya wewenang untuk menyita, kemudian dia minta hakim untuk menyita. Hakim bingung, atas dasar apa ya menyita, kan yang punya wewenang ya pejabat Rutan,” sambungnya.

Sementara itu, Tom mengaku kondisi kesehatannya sudah membaik setelah sempat sakit hingga tidak mampu menjalani persidangan pada Kamis (22/5) lalu.

“Syukur sudah baikan. Minggu lalu demam sampai 38,6 celcius, batuk pilek. Jadi setelah istirahat dan banyak nutrisi alhamdulillah sudah baikan,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU mengajukan izin penyitaan terhadap dua barang milik Tom Lembong tersebut dalam persidangan yang digelar pada Kamis (22/5) lalu.

“Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia,” jelasnya.

“Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini,” imbuh jaksa.