Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi terkait impor gula Thomas Trikasih Lembong mengungkap alasan membawa ipad dan laptop ke dalam kamar tahanannya di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tom Lembong, sapaan akrabnya, mengklaim kedua gawai itu digunakan untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi) yang akan dibacakan dalam sidang.
“Laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pleidoi nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya,” kata Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6).
Tom mengaku kedua gawai itu juga digunakan untuk membantu dirinya membaca berkas perkara kasus korupsi yang menyeret dirinya.
Terlebih, kata dia, ketebalan berkas kasus yang menyeret dirinya ini mencapai ribuan halaman sehingga memerlukan cara yang lebih efektif untuk dibaca.
“Kalau teman-teman media pernah lihat berkas saya itu satu setengah meter tingginya, ribuan halaman. Jadi dari pada harus baca kertas bertumpuk-tumpuk lebih baik PDF-nya ditaruh di tablet kemudian kita baca di tablet lebih efisien,” ujarnya.
Di sisi lain, Tom mengaku keberatan dengan tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin menyita kedua gawainya usai melakukan sidak.
Ia menilai yang seharusnya melakukan penyitaan adalah penyidik dalam tahap penyidikan. Sementara, kata dia, JPU tidak berwenang untuk melakukan penyitaan.
“Kita keberatan karena wewenangnya enggak jelas, dasar hukumnya enggak jelas, yang punya wewenang untuk menyita itu kan penyidik sementara tahap penyidikan sudah selesai,” jelas dia.