JAMBI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi melalui Tim Berantas berhasil gagalkan peredaran narkotika Jambi – Bungo.
Kronologi Penangkapan
Tepat pada hari Senin, tanggal 5 Mei 2025,Anggota Tim Bidang Berantas BNNP Jambi, Berdasarkan informasi warga, bahwa ada aktivitas yang mencurigakan. Diduga merupakan peredaran gelap narkotika yang akan dikirimkan dari Jambi – Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi. Menanggapi laporan ini, Tim Berantas BNNP bergegas melakukan penyelidikan menuju ke tempat yang dicurigai melakukan aktivitas peredaran gelap narkotika tersebut, berlokasi di Jl. Srigunting, RT 04, Kel. Lebak Bandung, Kec. Jelutunng, Kota Jambi.
Sesampainya di lokasi, Tim melihat adanya aktivitas 2 orang yang mencurigakan, diduga melakukan peredaran gelap narkotika , Tim Berantas BNNP Jambi pun melakukan pengejaran terhadap 2 orang tersebut dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku di Desa Serasah, Kec. Pemayung, Kab. Batanghari, Provinsi Jambi.
Identitas pelaku dan barang bukti
Pelaku bernama Rizky Romadhon Hidayatullah alias Rizky Bin Ismail. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tas ransel berwarna merah berisi 2 bungkus Teh Cina berwarna kuning, Narkotika jenis sabu.
Sementara itu, pelaku bernama Andri Apri Saputra berhasil melarikan diri pada saat proses penangkapan, namun Tim masih terus melakukan pengejaran.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan,
1 tas ransel merk Jordan
1 unit sepeda motor merk Vixion warna hitam list putih tanpa nomor polisi.
1 unit HP merk Oppo A17 warna biru.
Pasal yang dikenakan
Berdasarkan UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1).
Rizky diamankan ke Kantor BNNP Jambi guna diproses hukum lebih lanjut.