Jakarta — Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut Polda Metro Jaya menyalahi prosedur terkait penetapan 14 tersangka kasus demo hari buruh atau May Day di depan Gedung DPR/MPR.

Tak hanya itu, salah satu perwakilan TAUD, Andrie Yunus juga menyebut penetapan 14 tersangka itu tak disertai bukti yang cukup.

“Pertama, kami memandang alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka bagi para korban itu sangat jauh dari kata cukup. Yang kedua, proses penyidikan yang selama ini berlangsung itu banyak menyalahi proses,” kata Andrie kepada wartawan, Rabu (4/6).

Andrie juga menyoroti soal proses pemeriksaan terhadap para tersangka. Sebab, kata dia, 14 orang itu tak pernah diperiksa sebagai saksi terlebih dulu, melainkan langsung dalam kapasitas sebagai tersangka.

TAUD hari ini kembali mendampingi pemeriksaan terhadap tujuh tersangka di Polda Metro Jaya. Untuk tujuh tersangka lainnya, telah dimintai keterangan pada Selasa (3/6) kemarin.





“Kami menilai proses hukum yang saat ini dilakukan adalah bagian dari bentuk represifitas aparat negara terhadap warga yang menyuarakan hak menyatakan pendapat di muka umum dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional kemarin,” tutur dia.

Lebih lanjut, Andrie turut mengungkapkan soal dugaan tindakan kekerasan yang dialami 14 orang tersebut dalam proses penangkapan.

“Termasuk juga tindakan penyiksaan ketika ia ditangkap, ada pemukulan, ada upaya untuk mengejar pengakuan, yang mana sebetulnya itu sudah clear dan tegas dilarang dalam beberapa surat internal kepolisian,” ucap dia.