Akuntabilitas & Partisipasi
Pendekatan lapangan dan kolaborasi menunjukkan upaya pemerintah memberdayakan korban dalam proses pemulihan serta menyediakan mekanisme pengaduan jika terjadi penyimpangan.
Potensi Pelanggaran
Tanpa tindakan lanjut, akses layanan bisa tertunda, mengakibatkan pelanggaran HAM struktural berupa tidak terpenuhinya hak dasar warga terdampak.
Tindak lanjut yang harus dilakukan di antaranya :
Pemerintah Kabupaten Kerinci perlu menyusun SOP penanggulangan bencana berbasis HAM, termasuk indikator pemenuhan hak dasar.
Bentuk tim pemantau HAM pascabencana dari OPD, LSM, dan masyarakat untuk memastikan bantuannya efektif dan tepat sasaran.
Maksimalkan sinergi lintas sektor BPBD, Dinas Kesehatan, Komnas HAM dalam perencanaan dan implementasi pemulihan.
Selenggarakan penyuluhan dan pendampingan hukum bagi korban agar mereka tahu hak dan saluran aduan jika haknya dilanggar.
Kunjungan dan koordinasi lapangan oleh Kanwil Kemenkumham Jambi di Kerinci adalah manifestasi nyata asas negara hukum dan pemajuan HAM, yang menjadikan pemenuhan hak korban bencana alam bukan sekadar retorika, tetapi aksi nyata. Namun, agar berdampak berkelanjutan, perlu ada standarisasi, pengawasan, dan pemberdayaan melalui regulasi lokal, partisipasi publik, dan mekanisme akuntabilitas.Dengan pendekatan ini, Kerinci dapat menjadi contoh daerah yang memperkuat implementasi HAM melalui kebijakan dan tindak nyata di masa darurat bencana.