Oleh: Putri Sindi Rola (Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi)
Bencana alam merupakan peristiwa luar biasa yang memaksa masyarakat kehilangan rumah, harta, dan akses terhadap kebutuhan dasar. Negara melalui aparatnya wajib menjamin hak dasar warga terdampak, seperti hak atas kesehatan, air bersih, tempat tinggal layak, dan keamanan hidup berdasarkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 (Pasal 28A–28J), Undang-Undang HAM No. 39 tahun1999 (Pasal 9, 36–38), dan Undang-Undang Penanggulangan Bencana No. 24 tahun 2007.
Pada 15 Februari 2024, tim dari Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jambi dipimpin Kepala Bidang HAM, Efra Wahyuni, melakukan kunjungan ke berbagai lokasi terdampak bencana di Kabupaten Kerinci, termasuk Kecamatan Keliling Danau.
Fokus kunjungan mencakup:
- Peninjauan kondisi lapangan, termasuk penilaian kebutuhan mendesak.
- Koordinasi lintas instansi, seperti Pemda, Dinas Kesehatan, serta LSM lokal.
- Distribusi bantuan kesehatan dan logistik, seperti obat-obatan dan bahan pangan.
- Edukasi pasca-bencana untuk menjaga kondisi kesehatan masyarakat
Langkah ini merupakan bentuk dukungan dalam pemenuhan HAM aktual korban bencana.
Analisis hukumnya sebagai berikut:
Kesesuaian Mandat: Sebagai ujung tombak pemajuan HAM di daerah, tindakan ini selaras dengan tugas Kemenkumham (Permenkumham No. 11/2017), yakni perlindungan dan advokasi bagi warga rentan.
Akses Inklusif
Koordinasi ini memastikan distribusi bantuan tidak diskriminatif, mengedepankan prinsip keadilan sosial.